Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Anwar Usman Didesak Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi, Ketua KOPEL Indonesia: Kritik Terhadapnya Tidak Terelakkan

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menilai Anwar Usman tidak lagi layak menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik berat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023.

Ketua KOPEL Indonesia, Herman, mengatakan bahwa dalam putusan MKMK hanya mencopot jabatannya sebagai ketua MK, sehingga seharusnya Anwar Usman menyadari bahwa dia tidak lagi layak menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, seorang Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konsititusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan negara. Syarat-syarat tersebut sudah dijelaskan dalam konstitusi kita UUD 1945 pasal 24 C ayat 5.

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dengan memberikan karpet merah kepada sang ponakan. Oleh karena itu, Anwar Usman seharusnya menyadari diri dan malu masih menyandang jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dari sidang etik yang sudah diputus, terbukti bahwa Anwar Usman telah melanggar etika dengan berat, menunjukkan bahwa integritasnya sudah tidak terpenuhi sebagaimana dipersyaratkan konstitusi. Sebagai seorang negarawan, Anwar Usman juga sudah tidak menunjukkan hal tersebut.

“Diputus bersalah pelanggaran etik berat, kok masih mau jadi hakim. Malulah, apalagi ini soal ponakan yang diberi karpet merah, Kalau dia seorang negarawan harusnya dengan suka rela mundur dari jabatannya,” pungkas Herman.