Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa nilai proyek dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2020-2022 mencapai Rp3,03 triliun.
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa nilai proyek triliunan rupiah tersebut adalah untuk pengadaan 5 juta set APD selama pandemi covid-19.
“Jadi saya kira ini cukup besar proyek APD untuk covid-19. Nilai dengan Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Ali Fikri juga menyatakan bahwa perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah kerugian negara mencapai ratusan miliar untuk tahun 2020. KPK juga menyayangkan adanya gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi, namun disalahgunakan melalui praktik korupsi.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.