KPK Mulai Penyidikan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
FAJAR.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Informasi tentang penyidikan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis malam.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah ditandatangani,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020.
Meski demikian, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia juga belum mengungkapkan detail konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
“Ya, kami sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua,” kata Alex.
Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, konstruksi perkara serta detail lainnya dari perkara dugaan korupsi tersebut akan diumumkan saat penyidikan dinyatakan rampung dan tersangka tersebut akan dilakukan penahanan.
KPK juga menyebut kerugian yang dialami negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Jumat (10/11/2023).