Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (09/10/2023).
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.
Eddy dilantik sebagai Wamenkumham oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020. Ia merupakan seorang professor atau Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada.
Eddy juga sempat menjadi perbincangan saat menjadi ahli dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Eddy menjadi ahli yang dihadirkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Selain itu, Eddy juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam kasus kopi sianida atau kematian Wayan Mirna Salihin. Eddy pun pernah mengritik UU Cipta Kerja yang menurutnya berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak dilengkapi sanksi yang efektif. (Pram/Fajar)