Golongan I, II, III IV dan V Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Kemudian akan diberlakukan single salary.
Hal ini sesuai dengan aturan terbaru, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dengan adanya perubahan ini, bukan hanya nominal gaji yang berubah, tetapi juga pangkat yang sebelumnya ada.
Pangkat sekarang akan diberlakukan sesuai level jabatan. Sehingga golongan akan dipisahkan berdasarkan jabatan yang dipegang.
Berikut adalah struktur level jabatan sesuai dengan UU ASN 2023, mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi:
Jabatan Administrasi adalah administrator untuk yang tertinggi dengan pangkat JA-16 dan yang terendah adalah Pelaksana dengan pangkat JA-1.
Administrator, JA-16Administrator, JA-15Administrator, JA-14
Administrator/Pengawas, JA-13Pengawas, JA-12
Pengawas, JA-11Pengawas/Pelaksana, JA-10
Pengawas/Pelaksana, JA-9Pelaksana, JA-8
Pelaksana, JA-7Pelaksana, JA-6
Pelaksana, JA-5Pelaksana, JA-4
Pelaksana, JA-3Pelaksana, JA-2
Pelaksana, JA-1
Level jabatan tertinggi adalah Ahli Utama, pangkat JF-20. Kemudian yang terendah adalah level Pemula dengan JF-4.
Ahli Utama, JF-20Ahli Utama, JF-19Ahli Utama, JF-18
Ahli Utama, JF-17Ahli Madya, JF-16Ahli Madya, JF-15
Ahli Madya, JF-14Ahli Madya/Ahli Muda JF-13
Ahli Madya, JF-12Ahli Madya, JF-11
Ahli Pertama/Penyelia JF-10Ahli Pertama/Penyelia JF-9
Mahir, JF-8Mahir, JF-7
Terampil, JF-6Terampil, JF-5
Pemula, JF-4
Pada jabatan ini, yang tertinggi adalah JPT Utama dengan pangkat JPT-27. Yang paling rendah adalah level JPT Pratama berpangkat JPT-16.