FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan memandang perlunya regulasi yang menjamin informasi yang sesuai untuk anak perlu dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga dapat melindungi anak dari konten berbahaya di media sosial.
“Semua orang bisa membuat berita sendiri tanpa konfirmasi dan tanpa diseleksi, kemudian diunggah, itu menjadi konsumsi anak-anak. Jadi perlunya informasi yang sesuai untuk anak. Tentu dalam hal ini Kominfo perlu membuat regulasi yang menjamin adanya informasi untuk anak-anak,” kata Kawiyan dalam Rapat Koordinasi KPAI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Menurut Kawiyan, Undang-Undang (UU) atau regulasi lain terkait perlindungan anak dari ancaman pornografi yang sudah ada saat ini sebetulnya sudah cukup lengkap. Meski begitu, masih terdapat aspek-aspek yang belum sempurna dan masih harus ditunjang dengan peraturan komprehensif yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Kawiyan mengingatkan bahwa anak-anak yang tumbuh di masa sekarang, terutama yang melek digital, berpotensi terkena paparan konten pornografi melalui dunia maya. Dia mengandaikan media sosial seperti hutan belantara yang tidak hanya menyediakan informasi-informasi positif tetapi juga hal-hal berbahaya yang bisa membawa dampak negatif pada anak.
“Anak-anak kita (di Indonesia) ada sekitar 37,7 juta jiwa, anak yang masih dalam kategori anak. Kemudian 88,9 persen dari jumlah itu yang berumur 5-17 tahun, mereka mengakses internet dan sebagian besar dari mereka mengonsumsi media sosial,” ujar dia.