Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan terhadap penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam keterangannya di aplikasi X @JimlyAs, Jimly menyebut kasus Firli mirip dengan apa yang sedang menimpa Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jimly, kasus Firli Bahuri di KPK sudah lama menjadi sorotan media massa dan menimbulkan demoralisasi persepsi umum terhadap KPK, mirip dengan yang terjadi pada MK. Jimly menekankan bahwa Dewan Pengawas (DEWAS) KPK sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum. Jimly menyarankan agar DEWAS dapat menerapkan praktik yang dilakukan oleh MKMK adhoc beberapa hari kerja yang lalu.
Jimly mengungkapkan bahwa temuan yang dilaporkan secara luas oleh media massa dapat digunakan sebagai dasar untuk bertindak secara aktif dan progressif dalam menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang mengalami masalah etika dan hukum di ruang publik.
Jimly juga menegaskan bahwa Dewas KPK dapat meminta salinan surat penetapan tersangka Firli Bahuri dari Bareskrim Polri secara elektronik. Oleh karena itu, Jimly menyatakan bahwa Dewas KPK yang anggotanya tidak terlalu banyak dapat segera mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri.