Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Surat Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK Sudah Dikirim, Keputusannya Kini Ada di Tangan Presiden Jokowi

Dewan Pengawas (dewas) KPK mengirim surat kepada presiden terkait usulan pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Citra KPK harus dijaga.

Sesuai dengan kewenangan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pasal 32 ayat 2, menyebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Keputusan tersebut tentu melalui keputusan presiden,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kemarin.

Sementara terkait laporan soal pelanggaran etik yang masuk ke Dewas, Syamsuddin mengatakan prosesnya akan tetap dilanjut. Sebab, yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah etik.

Sementara Dewas memproses terkait pelanggaran etik. “Bisa jadi prosesnya akan kami percepat,” paparnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, setelah penetapan tersangka, terdapat sejumlah langkah penyidikan yang dilakukan.

“Pertama kami melengkapi administrasi penyidikan setelah gelar perkara penetapan tersangka,” urainya.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.

“Langkah lainnya adalah penyelesaian pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.

Bagian lain, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin (23/11). “Ya betul dikirim hari ini (kemarin),” ujarnya.