Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

ASN Akan Diberi Bonus Akhir Tahun dan Triwulan Mulai Tahun 2024

Pemerintah sedang menggodok aturan untuk memberikan bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berita ini tentu menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi mengenai pemberian bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan ditargetkan akan selesai paling lambat April 2024.

Bonus akhir tahun dan insentif triwulan untuk ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyampaikan rencana pemberian bonus dan insentif ini. Menurutnya, ini merupakan bagian dari skema baru penggajian ASN yang mirip dengan skema gaji BUMN.

Meskipun mirip, Yudi menegaskan bahwa gaji ASN tidak setara dengan gaji karyawan BUMN, namun lebih mengarah ke kompetitif dengan mereka yang di luar.

Ia juga menyebut skema baru ini merupakan penyempurnaan dari konsep gaji tunggal yang sebelumnya sempat dicanangkan oleh pemerintah.