John Sitorus, seorang pegiat media sosial, memberikan tanggapan terhadap kabar baik yang diterima oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Seperti yang kita ketahui, Edhy Prabowo diberikan kebijakan pembebasan bersyarat karena dianggap berperilaku baik selama masa tahanan sejak 25 November 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengurangi hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara karena dinilai telah berbuat baik selama menjabat sebagai Menteri. Dalam putusan yang diumumkan oleh ketua majelis, Sofyan Sitompul, Edhy Prabowo juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
“Edhy Prabowo, koruptor yang dulunya diurangi hukumannya oleh MA lewat Kasasi dari sembilan tahun menjadi lima tahun pada tahun 2020,” kata John dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (30/11/2023).
Menurut John, saat ini Edhy Prabowo mendapatkan kebijakan pembebasan bersyarat setelah dipenjara kurang dari tiga tahun.
“Saat ini sudah bebas bersyarat setelah dipenjara kurang dari tiga tahun plus remisi tujuh bulan 15 hari,” tambah John.
Dengan demikian, kata John, hukuman yang seharusnya dijalani Edhy Prabowo didiskon sebanyak 21 bulan.
“Ini artinya, Hukuman Edhy Prabowo didiskon 21 Bulan (satu tahun sembilan bulan),” tambahnya.
John lalu mencibir pemerintah yang selama ini terkesan sangat baik kepada para koruptor yang telah merugikan negara.