FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyoroti aksi pengibaran bendera Israel saat bentrokan berdarah terjadi di Kota Bitung Sulawesi Utara.
Wisnu mengatakan, kendati pelaku bentrokan sudah berhasil diamankan, peristiwa tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.
“Sesungguhnya kami menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut dan mengimbau setiap pihak untuk menahan diri. Meski begitu, saya melihat ada dua kasus hukum di sini. Pertama, kasus penganiayaan yang berakibat pada kematian dan pengrusakan, dimana hal ini sudah mendapat penanganan oleh aparat penegak hukum sehingga patut mendapat apresiasi. Kedua, kasus pengibaran bendera Israel yang tidak boleh luput dari jerat hukum karena telah melanggar aturan yang berlaku,” ucap Wisnu di Jakarta, (29/11/2023).
Anggota DPR Fraksi PKS ini menegaskan, kendati mereka yang mengibarkan bendera Israel tersebut dapat berdalih bahwa itu bagian dari kebebasan untuk menyatakan pikiran, berkumpul, dan mengemukakan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28E UUD 1945), namun ada batasan yang tidak boleh dilanggar.
“Di antara batasan-batasan yang perlu diperhatikan, yakni seperti pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (28J ayat 2 UUD 1945),” jelas Wisnu.
Dalam pandangan kami, Wisnu melanjutkan, pengibaran bendera Israel jelas mengancam keamanan dan ketertiban umum, khususnya dalam situasi saat ini.
“Selain berisiko menyulut konflik di tengah masyarakat, tindakan tersebut juga kontraproduktif dengan sikap Pemerintah Indonesia dan mayoritas warga Indonesia, tidak hanya muslim, yang saat ini sedang bahu-membahu menggalang dukungan dan bantuan bagi rakyat Palestina yang tengah menghadapi agresi Israel di Gaza,” tegas Anggota DPR dari Dapil Jateng 1 yang meliputi Kota dan Kabupaten Semarang, Kendal, Salatiga ini.