Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Agus Raharjo Mengungkap Permintaan Jokowi untuk Menghentikan Kasus E-KTP, Inilah Respons Istana

FAJAR.CO.ID — Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus E-KTP. Kasus E-KTP ini melibatkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Terkait hal tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik tahun 2017 telah terbukti berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Ari Dwipayana mengungkapkan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang dipandu oleh jurnalis senior Rosiana Silalahi yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 pernah meminta agar kasus korupsi Setya Novanto dihentikan.

“Akan tetapi jika kita melihat fakta, proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama telah berjalan pada tahun 2017. Proses hukum berjalan dengan lancar dan sudah ada putusan pengadilan yang final pada waktu itu,” ujar Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat.

Ari menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 juga telah menegaskan bahwa Setya Novanto saat itu harus mengikuti proses hukum yang ada di KPK.

“Dan Bapak Presiden yakin bahwa proses hukum tersebut akan berjalan dengan baik,” kata Ari.

Terkait dengan adanya revisi Undang-Undang KPK, Ari mengatakan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif DPR pada tahun 2019 dan bukan inisiatif dari pemerintah. (bs-sam/fajar)