Mafia honorer masih menjadi masalah di Indonesia. Nama-nama mereka seringkali dicatut tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya.
Hal ini sedang diselidiki oleh Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan bahwa fenomena ini masih sering terjadi di banyak instansi di seluruh Pemda di Indonesia.
Saat ini, pihaknya mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap tenaga honorer yang benar-benar aktif dan memiliki beban kerja.
“Pemerintah sedang dalam proses penghapusan tenaga honorer dengan melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 3 Oktober 2023 oleh DPR RI dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober,” kata Junimart.
Demi mempercepat proses tersebut, Junimart juga menyuarakan agar tenaga honorer yang telah bekerja selama lima tahun berturut-turut dapat diangkat secara langsung menjadi PPPK tanpa melalui tes.
Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer berdasarkan surat edaran Kemenpan yang diterbitkan sejak September 2023.
“Tidak ada lagi perekrutan honorer, sudah ada surat edaran dari Kemenpan. Tidak boleh lagi. Terhitung sejak September 2023. Kalau saya tidak salah, tahun ini tidak ada lagi pengangkatan honorer,” tegasnya.