Waketum PPP Arsul Sani membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait revisi UU KPK merupakan buntut kasus e-KTP. Sebelumnya Agus bercerita Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus korupsi e-KTP dihentikan.
Arsul mengatakan tidak tahu menahu soal kebenaran pertemuan antara Jokowi dan Agus yang menjadi ketua KPK saat itu.
“Tapi kalau benar kejadian Presiden marah karena Setnov (Setya Novanto) ditersangkakan dan kemudian dikaitkan hal itu menjadi titik tolak revisi UU KPK menurut saya tidak demikian faktanya,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, revisi UU KPK itu inisiatif dari DPR, bukan presiden atau pemerintah.
“Naskah akademik dan RUU-nya datang dari Baleg DPR periode lalu. Di DPR sendiri soal wacana revisi UU KPK itu sudah lama, bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden saya juga dapat draf RUU perubahan UU KPK yang diinfokan kepada saya sebagai anggota Baleg pada waktu itu, disusun pada zaman Pemerintahan SBY,” katanya.
“Saya tidak tahu persis siapa timnya, tetapi diinfo bahwa Kemenkumham pada waktu itu juga turut menyusun. Cuma kepastiannya ya harus ditanyakan kepada teman-teman di Kemenkumham,” lanjutnya.
Mantan anggota Komisi III ini menyebut diskursus menambah kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) telah muncul sebelum kasus e-KTP.
“Sejak awal saya masuk di Komisi III DPR hasil Pemilu 2014, maka soal keinginan KPK itu juga bisa terbitkan SP3 memang sudah diaspirasikan juga dan disampaikan kepada kami di Komisi III DPR,” kata Arsul. (Pram/Fajar)