Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyatakan bahwa upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sejak Presiden Joko Widodo berkuasa. Isnur menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta oleh Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus mega korupsi pengadaan e-KTP.
“Pengakuan Agus Rahardjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Sebagaimana diketahui, pelemahan KPK secara konsisten telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa,” kata Isnur dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12/2023).
Isnur juga menambahkan bahwa YLBHI memiliki catatan mengenai upaya pelemahan dan penghancuran KPK, termasuk kriminalisasi para pimpinan KPK dan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Upaya lainnya mencakup pengangkatan pansel pimpinan KPK yang bermasalah, revisi UU KPK, serta pemberhentian illegal 75 lebih pegawai KPK, dan status Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Isnur juga menegaskan bahwa jika Jokowi benar-benar pernah memerintahkan pimpinan KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP, itu merupakan tindak pidana serius. Menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindakan penghinaan pada peradilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.