FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap mantan ketua KPK Agus Rahardjo memenuhi unsur obstruction of justice.
Hal tersebut disampaikan Hamid sebagai tanggapan atas pernyataan Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil Jokowi dan diminta untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mantan ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyatakan bahwa, dari sudut pandang hukum, tindakan yang dilakukan Jokowi tidak hanya memenuhi unsur obstruction of justice namun juga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Konsekuensinya ya, kalau itu mengandung kejahatan, seseorang presiden bisa dipenjara. Bisa diproses hukum sampai masuk penjara. Tapi kalau sebatas kesalahan dan penyalahgunaan politik, setidaknya ia di-impeach, ia dimakzulkan karena ia telah melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran konstitusi,” kata Usman Hamid, Senin (4/12/2023).
Hamid mengatakan, seharusnya DPR mengajukan interpelasi dan hak bertanya. DPR seharusnya bertanya kepada Jokowi mengapa pada saat itu meminta agar KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP. DPR juga harus bertanya mengapa Jokowi menggunakan data intelejen untuk mengawasi partai politik.
“Itu hak interpelasi, dan jika hak bertanya tidak dijawab dengan benar, DPR secara konstitusional berhak untuk mengajukan hak angket, untuk kemudian menggelar forum permusyawaratan hingga tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menimbang pemakzulan. Jadi ini saya kira sebuah krisis besar yang dialami oleh Indonesia,” jelasnya.