Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui pentingnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang dibahas di parlemen.
Dalam tanggapannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/11/2023) Dasco menyatakan bahwa revisi UU MK ini bukanlah suatu hal yang baru dan telah berproses sejak bulan Februari.
“Revisi UU MK ini bukan (baru bergulir) pada saat-saat seperti ini. Jadi kalau dibilang urgensinya ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan, sehingga kemudian kemarin itu sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR,” kata Dasco.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan DPR telah dicapai dalam rapat terakhir, di mana sembilan fraksi parlemen dan pemerintah telah menyepakati isi Pasal 87.
“Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87. Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati,” ujarnya.
Dasco membantah adanya informasi mengenai aksi walkout dalam rapat konsinyering Komisi III DPR dengan pihak pemerintah, yaitu Kemenkumham dan Kemenpolhukam, saat membahas revisi UU MK.
Menurutnya, tidak ada pihak yang melakukan walkout, dan hal tersebut hanya akan terjadi jika salah satu pihak izin keluar dari ruang sidang.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa revisi UU MK tidak akan diajukan untuk persetujuan pada Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa (5/12) besok.