Masinton Pasaribu, seorang politisi dari PDIP, membagikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jakarta. RUU tersebut akan berlaku setelah Jakarta bukan lagi ibu kota.
“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI),” kata Masinton dalam keterangannya yang dikutip oleh fajar.co.id pada Selasa (5/12/2023).
Dalam unggahannya, Masinton menampilkan pasal 10 RUU Jakarya yang memuat empat poin mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Poin kedua menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan dilakukan oleh presiden.
Adapun DPR hanya memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian tersebut.
Sehingga, selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lagi.
“Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” tambah Masinton. (Arya/Fajar)