Masinton Pasaribu, seorang politisi PDIP, membagikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jakarta. UU tersebut diberlakukan setelah Jakarta bukan lagi ibu kota.
“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI),” kata Masinton dalam keterangannya, seperti yang dikutip oleh fajar.co.id pada Selasa (5/12/2023).
Dalam unggahannya, Masinton menampilkan pasal 10 RUU Jakarta yang mencakup empat poin tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Poin kedua menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan oleh presiden.
Sementara itu, DPR hanya akan memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut.
Dengan demikian, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lagi.
“Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” tegas Masinton. (Arya/Fajar)