FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kehadiran dan perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan. Ini demi memastikan hak-hak disabilitas terpenuhi dengan baik.
Terlebih lagi, UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah memberikan mandat kepada pemerintah untuk memberi perhatian kepada penyandang disabilitas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengakui bahwa pemerintah terus berupaya dalam memperhatikan penyandang disabilitas.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas secara setara dengan orang normal pada umumnya.
“Misalnya di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas,” ucap Muhadjir, Rabu (6/12).
Dia juga mengungkap bahwa pemerintah sudah memiliki kebijakan di mana setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus memberikan kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas.
Eks Mendikbud ini menegaskan bahwa perlakuan terhadap penyandang disabilitas itu berlaku untuk semua, termasuk tunanetra.
Oleh karena itu, komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan termasuk juga BUMN dan BUMD.
Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa minimal 2 (dua) persen dari jumlah pegawai untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan BUMD harus dari kalangan penyandang disabilitas. Sedangkan swasta minimal 1 (satu) persen dari jumlah pegawai.
“Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku seperti biasanya. Dan tentu saja mereka harus ditempatkan di bidang pekerjaan yang memungkinkan agar penyandang disabilitas tersebut dapat memberikan kontribusi terbaiknya di instansi tersebut,” jelasnya.