Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mempertanyakan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dianggapnya terlalu tergesa-gesa dan ugal-ugalan.
Menurutnya, RUU ini seharusnya sudah ada sebelum diterapkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara, untuk menghindari potensi permasalahan di masa mendatang.
Mardani juga menilai bahwa pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa, sehingga perlu dihindari agar RUU DKJ dapat menjadi instrumen hukum yang kokoh dan efektif. Dia menegaskan bahwa penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta memerlukan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang.
RUU DKJ telah menyedot perhatian warga karena Pasal 10 bagian IV RUU DKJ menyatakan bahwa penentuan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan oleh Presiden. Pasal tersebut telah disahkan sebagai RUU DKJ oleh DPR RI pada sidang paripurna kesepuluh Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) kemarin.