Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapannya terkait pertanyaan yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengenai pembentukan pengadilan HAM kepada calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, pengadilan HAM tidak perlu dibentuk ulang. Yang seharusnya diinisiasi saat ini adalah pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurutnya, keberlanjutan dan kecepatan proses peradilan dapat diakomodasi oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.
Yusril menjelaskan bahwa Pengadilan HAM sudah ada, dan jika perlu dibentuk, itu adalah Pengadilan HAM Ad Hoc atas permintaan resmi dari DPR kepada presiden. Menurutnya, kasus-kasus pelanggaran HAM dapat diselesaikan melalui pengadilan yang sudah ada.
Namun demikian, Yusril tidak menutup kemungkinan bahwa penanganan kasus HAM berat masa lalu mungkin memerlukan pengadilan Ad Hoc untuk memastikan keberlanjutan dan kecepatan proses peradilan.
Pernyataan ini mencerminkan pandangan Yusril terkait dengan perluasan kapasitas pengadilan yang sudah ada untuk menangani kasus HAM atau mendirikan pengadilan Ad Hoc untuk menangani kasus-kasus tersebut secara lebih efektif.