Aksi buruh untuk menuntut kenaikan upah dan menolak Omnibus Law Cipta Kerja akan terus dilakukan oleh para buruh. Mereka siap untuk turun ke jalan dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Setelah melakukan aksi demo pada Kamis (14/12) kemarin, para buruh menyatakan bahwa mereka akan kembali turun ke jalan pada Kamis (21/12) mendatang. Tuntutan para buruh tetap sama, yaitu masalah upah dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
“Ada tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama, terkait kenaikan upah, kedua tolak Omnibus Law Cipta Kerja, dan ketiga, stop perang Israel-Palestina,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, dilansir dari jpnn, Jumat, (15/12).
Ia menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan sidang Perdana Uji Materi Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.
“Pada tanggal 21 Desember 2023, Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya akan kembali melakukan aksi besar, menuju ke Gedung MK, Istana Negara, dan Kedubes AS,” jelasnya.
“Dengan 3 tuntutan utama, yakni meminta revisi SK Gubernur terkait kenaikan upah, tolak Omnibus Law Cipta Kerja, dan menyerukan untuk gencatan senjata permanen antara Israel dan Palestina, stop war,” lanjut Said Iqbal.
Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, Said Iqbal juga mengingatkan bahwa ada 9 poin yang digugat oleh buruh.
Said menjelaskan bahwa buruh keberatan karena dalam klaster ketenagakerjaan, ada 9 poin, yaitu terkait upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup (tidak ada batasan jenis pekerjaan dan bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing), kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon murah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti (tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau melahirkan).