Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Aditya Rosadi’s Genitalia Allegedly Burned by Gresik Police Officers, LPSK Claims It Falls Under Torture Category

Kasus penganiayaan terhadap warga Gresik, Jawa Timur, Aditya Rosadi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Gresik telah menarik perhatian publik.

Aditya Rosadi, yang menjadi korban salah tangkap, diduga telah mengalami penganiayaan yang tidak manusiawi oleh oknum kepolisian. Salah satu bentuk penganiayaan yang sangat mengenaskan adalah pembakaran pada area alat vital.

Dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut angkat suara. Sebelumnya, Ombudsman Jawa Timur juga telah memberikan pernyataan terkait kasus tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

Pimpinan LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengaku kaget ketika mendengar kabar penangkapan Aditya Rosadi yang diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Polres Gresik, Jawa Timur. Hasto mengecam tindakan kepolisian jika benar Aditya Rosadi telah dianiaya.

Hasto menyatakan, LPSK akan segera menindaklanjuti kasus ini. Dia juga telah memerintahkan biro daerah setempat di wilayah Aditya Rosadi untuk menelusuri dan mencari tahu keberadaan keluarganya.

Menurut Hasto, tindakan penganiayaan atau penyiksaan terhadap terduga pelaku tidak diperkenankan dilakukan oleh kepolisian. Hal ini juga telah diatur dalam pasal 10 huruf C Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Sebelumnya, salah satu kerabat Aditya yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa Aditya tidak mengetahui bahwa handphone yang dibelinya berasal dari kejahatan. Hengky dan Irfan diduga telah membunuh Aris Suprianto, warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.