Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 setelah adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud Md. menjelaskan bahwa Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan terhadap asal-usul dan aliran dana terkait Pemilu 2024 yang diidentifikasi sebagai mencurigakan oleh PPATK. Hal ini dilakukan karena ada potensi keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menkopolhukam Mahfud Md. menekankan perlunya pemeriksaan oleh instansi penegak hukum seperti kejaksaan, KPK, dan kepolisian sesuai dengan laporan yang diterima. Setelah pertemuan dengan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Mahfud menyatakan bahwa PPATK, sebagai instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang, memiliki tugas menyelidiki hal-hal semacam ini.
Mahfud menegaskan bahwa kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan lebih lanjut karena data yang disediakan oleh PPATK tidak hanya terperinci tetapi juga kredibel. Sebagai ketua satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, Mahfud menilai kinerja PPATK sebagai sangat baik dalam menemukan pelanggaran semacam itu.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan peningkatan laporan transaksi yang diduga terkait dengan pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 pada Semester II 2023.
Ivan mengungkapkan bahwa transaksi terkait pemilu mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, terutama dalam transaksi keuangan tunai dan transaksi keuangan yang mencurigakan.