Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terdapat 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta.
Dalam diskusi berjudul “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Tito menjelaskan bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah provinsi khusus sesuai dengan Konstitusi UUD 1945.
Kewenangan khusus yang terdapat dalam RUU DKJ mencakup berbagai aspek, seperti pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.
Tito menyatakan bahwa pemberian kewenangan khusus ini akan menjadikan Jakarta mirip dengan kota-kota besar seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia, yang sebelumnya pernah menjadi ibu kota negara masing-masing sebelum dipindahkan ke kota lain.
Ia menegaskan bahwa Jakarta nantinya akan menjadi pusat ekonomi, pusat jasa keuangan, dan kota global, sebagaimana yang dialami oleh New York dan Melbourne.
Tito lebih memfavoritkan istilah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) daripada Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.
Menurutnya, istilah DKJ lebih mencerminkan kekhususan Jakarta dalam berbagai bidang, tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi. Ia menyatakan bahwa Jakarta dapat menjadi pusat bisnis, infrastruktur, jasa, keuangan, lingkungan, dan bidang lainnya.