Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Alasan Istana Menolak Pengunduran Diri dari Firli Bahuri, KSP Ari Dwipayana Beri Penjelasan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Firli Bahuri telah ditolak. Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP), Ari Dwipayana membenarkan hal tersebut.

“Keputusan pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum dapat diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan pengunduran diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak diakui sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Oleh karena itu, surat permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana juga membenarkan bahwa Firli Bahuri telah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri itu diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 18 Desember 2023.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari Dwipayana ketika dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Ari menjelaskan bahwa pengunduran diri Firli Bahuri sedang dalam proses. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri.