Sistem presidensial yang dianut Indonesia saat ini dianggap memiliki banyak bias, diantaranya terkait posisi wakil presiden yang dianggap sebagai ban serep. Padahal presiden dan wakil presiden merupakan pemimpin yang dipilih bersama sama oleh rakyat, yang lebih tepat disebut dwitunggal.
Hal tersebut dikatakan anggota majelis nasional Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Syaiful Bahari dalam diskusi “Dwitunggal Anies-Muhaimin: Kolektif Kolegial Menuju Indonesia Adil dan Sejahtera”, di Jakarta, 21 Desember 2023, yang diselenggarakan oleh Kaukus Aktivis 89.
Diskusi tersebut menghadirkan anggota majelis nasional SKI Syaiful Bahari dan anggota Kaukus Aktivis 89 Standarkiaa Latief.
Ia mengatakan konstitusi Indonesia mengamanatkan dwitunggal, sehingga posisi wakil presiden tak dapat dianggap ban serep atau subordinasi presiden.
“Relevansi konsep kepemimpinan dwitunggal telah disampaikan Anies dan Muhaimin. Dan jika dilihat secara sosiologis , kepemimpinan dwitunggal lahir dari krisis politik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Standarkiaa Latief menyoroti pentingnya revisi undang undang terkait peran dan tanggungjawab presiden dan wakil presiden maka dibutuhkan pembahasan yang komprehensif di parlemen.
Ia mengatakan akan lebih parah lagi orang yang sama-sama dipilih rakyat dalam pilpres tidak diatur kewenangannya masing-masing, mengingat saat ini UU hanya mengatur bahwa wakil presiden membantu presiden, tapi ini tidak diatur detail kewenangan dan perannya seperti apa.