Pada Selasa, 26 Desember 2023, Koordinator Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) Marthin Hadiwinata akan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik.
Menurut Marthin, gugatan ini akan diajukan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Ekomarin bertindak sebagai wakil bagi para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia untuk mencegah dampak buruk terhadap ekosistem laut dan meminta pertanggungjawaban dari pemerintah Jepang.
Pada 13 April 2021, pemerintah Jepang mengumumkan rencananya untuk membuang 1,25 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Laut Samudra Pasifik. Tindakan ini telah menuai kritik karena berpotensi menciptakan polusi nuklir di perairan dekat Prefektur Fukushima, yang merupakan sumber ekonomi penting bagi masyarakat pesisir.
Marthin mengatakan bahwa pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut dapat mengakibatkan kerusakan permanen terhadap ekosistem laut, mutasi hewan, bahaya keselamatan, dan peningkatan tingkat radiasi pada produk perikanan. Oleh karena itu, Ekomarin bersama dengan masyarakat pesisir Indonesia merasa perlu untuk mengajukan gugatan guna mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh tindakan pemerintah Jepang.
Sebagai langkah konkret, Marthin menyatakan bahwa Ekomarin telah mempersiapkan langkah hukum ini dengan serius sebagai upaya untuk melindungi lingkungan laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.