Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan sertifikat tanah kepada 4.000 warga di Provinsi Jawa Timur sebagai bukti hak hukum atas lahan mereka. Namun, dalam kesempatan tersebut, Presiden memberikan peringatan kepada masyarakat terkait penggadaian sertifikat tanah untuk kegiatan produktif.
Dalam sambutannya di acara Penyerahan Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menggadaikan sertifikat tanahnya, asalkan uangnya digunakan secara produktif dan memiliki kemampuan untuk membayar cicilan. Namun, ia menekankan pentingnya perhitungan matang sebelum mengambil keputusan.
“Kalau ingin sertifikat ini disekolahkan, silakan disekolahkan tidak apa-apa, tetapi saya minta betul-betul dihitung, disekolahkan untuk apa,” kata Presiden Joko Widodo pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur di GOR Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, (27/12/2023).
Presiden Jokowi menegaskan bahwa jika sertifikat tanah digunakan sebagai agunan atau kolateral, masyarakat harus menghitung dengan cermat jumlah pinjaman yang diambil.
Ia berpesan agar pendapatan, cicilan bulanan, dan bunga pinjaman dipertimbangkan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk mencegah kehilangan sertifikat karena ketidakmampuan membayar cicilan.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan kekecewaannya jika upaya pemerintah dalam menyertifikatkan tanah menjadi sia-sia karena ketidakbijakan masyarakat dalam mengelola sertifikat tersebut. Ia berharap sertifikat tanah dapat memberikan manfaat nyata dan kesejahteraan bagi pemiliknya.