Pada Kamis, 28 Desember 2023, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor kembali menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran K3 sebagai bagian dari budaya kerja bagi pekerja dan pengusaha. Menurut data laporan BPJS Ketenagakerjaan pada 2020, angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (KK/PAK) terus bertambah setiap tahunnya, dengan 722 ribu kasus KK/PAK dan 13.765 korban jiwa selama 3 tahun.
Afriansyah menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai bagian budaya kerja oleh setiap pelaksanaan pekerjaan, mulai dari membersihkan area kerja sebelum dan setelah bekerja, bekerja sesuai waktu kerja, waktu istirahat yang cukup, hingga pemenuhan standar K3 di perusahaan. Dia juga menyoroti pembentukan Sistem Manajemen K3 (SMK3), Panitia Pembina K3 (P2K3), penyediaan sarana dan prasarana standar K3, serta pelatihan K3 sebagai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Afriansyah juga mengingatkan bahwa K3 merupakan kunci utama dalam menjaga produktivitas, karena kecelakaan atau penyakit akibat kerja dapat mengakibatkan kehilangan waktu kerja produktif bagi pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, meningkatkan kesadaran K3 sebagai bagian dari budaya kerja merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.