Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, sebelum waktunya akan dianggap sebagai surat suara rusak. Pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap rekomendasi Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang berpendapat bahwa surat suara tersebut sebaiknya tidak dianggap rusak, mengingat potensi kompleksitas masalah yang dapat timbul.
“Maksudnya bagaimana? Tidak dianggap rusak kata siapa?” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, (28/12/2023). Dia menjelaskan bahwa surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan diberi kode khusus untuk menghindari kebingungan, sementara surat suara yang telah dikirim sebelumnya tidak memiliki tanda khusus.
Meskipun KPU harus menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu sesuai UU Pemilu, Hasyim tidak terlalu mempermasalahkannya. KPU tetap pada rencana awalnya, yaitu menganggap rusak 62.552 surat suara yang dikirim lebih awal dan mengirim surat suara penggantinya sesuai jadwal. Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan langkah mitigasi untuk menerbitkan surat suara baru dan akan mengumumkan mana yang dihitung dan mana yang tidak.
Dia juga menegaskan keterlibatan Petugas Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Taipei akan didalami untuk memastikan integritas proses pemilihan. Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi, menyebut adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan/atau PPLN Taipei.