Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makariem berharap agar penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) dapat dilakukan lebih cepat. Pada tahun 2024, pemerintah merelaksasi syarat penyaluran dana BSOP tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan dana BSOP.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi satuan pendidikan. Dengan demikian, satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran.
Pada Januari 2024, capaian penyaluran dana BSOP mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah, di mana rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 96 persen dari total 419.218 satuan pendidikan. Menteri Nadiem Anwar Makarim juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana BSOP, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.