Pada Senin, 25 Maret 2024, Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap M (49 tahun), seorang pengepul limbah plastik yang diduga menyebabkan Sungai Ciliwung di Kelurahan Kedung Halang berbusa. Menurut Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, M mengakui bahwa ia mendapatkan limbah plastik seperti gentong, kaleng, dan jeriken dari pengusaha industri rumahan sabun.
Selain M, dua orang warga sekitar juga diperiksa oleh kepolisian. Mungkin keduanya tidak pernah melihat adanya busa di sungai, namun menyaksikan M sering beraktivitas di tepi sungai. Lutfi menjelaskan bahwa M sering mencuci limbah plastik di sungai, yang kemungkinan menyebabkan cairan kimia yang tersisa terbawa aliran sungai dan menimbulkan busa.
Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang pencemaran Sungai Ciliwung. Jika Anda ingin membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com, Anda dapat mengunjungi Google News. Semua informasi disampaikan melalui artikel ini merupakan kontribusi dari jpnn.com.