Pada Kamis, 28 Maret 2024, Kementerian Agama dan UNICEF telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Maniza Zaman, menandatangani MoU tersebut dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta pada Rabu, 27 Maret.
MoU tersebut melibatkan tiga aspek penting, yakni advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan pemahaman akan hak-hak anak. Kamaruddin mengungkapkan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam bidang pendidikan dan akses masjid yang bersahabat untuk anak-anak.
Peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dianggap kunci dalam menjamin perlindungan hak anak. Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya dalam memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.