FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hasyim Asy’ari telah dilaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4).
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etika, integritas, dan profesionalitas oleh Hasyim Asy’ari.
Laporan tersebut didasari oleh bukti percakapan dan foto-foto yang menunjukkan upaya pendekatan yang dilakukan oleh Hasyim terhadap korban selama periode Agustus 2023 hingga Maret 2024, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etika, integritas, dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam menjalin hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4), seperti dilansir dari Jawapos.com.
Dia menjelaskan bahwa dugaan pelecehan Hasyim terhadap petugas PPLN tidak jauh berbeda dengan peristiwa yang menimpa Hasyim ketika dituduh melakukan pelecehan dengan Hasnaeni alias wanita emas.
“Jika kita masih ingat sebelumnya ada perbuatan serupa oleh Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah, tipologi perbuatannya mirip-mirip,” ungkapnya.
“Tetapi jika pada kasus Hasnaeni dia adalah ketua umum partai yang memiliki kepentingan, klien kami ini seorang perempuan petugas PPLN yang tidak memiliki kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasa. Karena ini adalah atasan langsungnya Ketua KPU,” lanjutnya.