Pada Kamis, 18 April 2024, tim gabungan berhasil mengamankan satu alat berat di lokasi penambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Aksi penertiban ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani, menyatakan bahwa patroli penertiban dan penegakan hukum dilakukan bersama tim gabungan untuk melarang keras kegiatan penambangan emas ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya. Dalam patroli tersebut, ditemukan alat penyaringan emas yang tidak memiliki pemilik dan dua unit alat berat ekskavator yang sedang tidak aktif atau rusak.
Tim gabungan tidak dapat membawa alat-alat tersebut untuk diamankan, sehingga mereka memasang garis polisi sebagai tanda pengamanan. Polres Nagan Raya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana alam.
Berita ini ditulis oleh Redaktur & Reporter Budianto Hutahaean. Jangan lupa untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.