Menko Polhukam: Satgas Pemberantasan Judi Online Incar Bandar di Luar Negeri
Menurut Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto, satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online akan mengejar bandar dan jaringannya, meskipun mereka beroperasi di luar negeri.
Satgas ini akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan memanfaatkan jaringan kerja sama luar negeri dari kementerian/lembaga lain untuk mengetahui keberadaan bandar dan mengambil tindakan terhadap mereka.
“Hal yang kami inginkan adalah menindak bandarnya. Saat ini, kepolisian juga ingin bekerja sama dengan luar negeri untuk menindaklanjuti pemilik situs judi online karena situs-situs tersebut kebanyakan berada di luar negeri,” kata Hadi Tjahjanto usai Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
Hadi menjelaskan bahwa bandar-bandar tersebut sengaja mengendalikan operasi judi online dari luar negeri karena di beberapa negara, judi merupakan kegiatan yang legal. Untuk mengatasi hal ini, satgas akan bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan memperluas kerja sama dengan negara-negara tertentu, termasuk di Asia Tenggara.
Rapat koordinasi pembentukan satgas pemberantasan judi online dihadiri oleh beberapa pejabat kementerian/lembaga, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.