Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Wakil Ketua KPK Melaporkan Anggota Dewas ke Dewas; Alexander Marwata Mengatakan Hal Tersebut adalah Urusan Personal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Bahkan, Ghufron juga turut mengajukan gugatan melawan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa koordinasi antara Pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) tetap berjalan baik.

“Tidak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota dewas. Tidak ada persoalan,” kata Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (25/4).

Alex menegaskan, laporan yang dilayangkan Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho bukan berarti ada dendam di antara keduanya. Ia menekankan, laporan itu merupakan indikasi jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

“Jika ada laporan, setiap insan KPK memiliki kewajiban untuk melaporkan ketika mengetahui adanya suatu pelanggaran,” ucap Alex.

“Pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan pimpinan, dan pimpinan bisa melaporkan Dewas. Dewas juga bisa melaporkan Dewas, itu sifatnya normatif,” tambahnya.

Alex menegaskan, laporan Ghufron tidak berarti adanya perseteruan antara Pimpinan KPK dengan Dewas KPK. Ia menegaskan, itu hanya masalah personal.

“Itu masalah personal, seperti itu. Jika ada seseorang yang melaporkan saya, berarti dia mengetahui bahwa saya melakukan pelanggaran. Tidak semua pegawai melaporkan pimpinan, hanya yang mengetahui saja. Begitu sederhananya. Jadi apakah semua pegawai melaporkan pimpinan, tidak kan, hanya yang mengetahui. Begitu,” tegas Alex.