Pada Rabu, 01 Mei 2024, ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan nomor 110 Surabaya. Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Timur dan membawa atribut seperti spanduk penolakan Omnibus Law dan tolak upah merah, serta membentangkan bendera merah putih sepanjang 100 meter.
Setelah merapatkan barisan, para orator melakukan orasi dan di dalam gedung, perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael, dan beberapa stakeholder terkait. Dalam audiensi tersebut, para buruh menyampaikan sebelas tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan salah satu tuntutan terkait revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Gasper Jawa Timur, Achmad Fauzi, menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah kitab suci, dan mereka yakin dapat menggugurkannya serta merancang revisi. Selain itu, para buruh meminta agar Pemerintah merumuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kebutuhan Provinsi Jawa Timur.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa sebelas tuntutan yang disampaikan oleh para buruh sejalan dengan Pemprov Jatim. Aksi ini dilakukan dalam rangka May Day dan menunjukkan kesatuan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.