Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berhasil menertibkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dengan baik. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam acara Rakorda Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI di Kantor Gubernur Bali pada tanggal 2 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Denpasar. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan inovasi Pemkot Denpasar yang diakui oleh Pemerintah Pusat, yaitu KPK RI.
Rakorda Pencegahan Korupsi ini juga merupakan wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Penghargaan ini menunjukkan bahwa Pemkot Denpasar terus berupaya untuk mewujudkan transparansi dan kepatuhan demi terciptanya Good Governance.
Dengan prestasi ini, diharapkan Pemkot Denpasar dapat terus meningkatkan integritas dalam pengelolaan PSU Perumahan dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi.