FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pensyarah Pegawai Negara Sipil (PNS) harus memperhatikan hal ini. Jika tunjangan anak tidak dapat diterima.
PT Taspen mengumumkan agar pensiun PNS segera memperbarui Surat Keterangan Sekolah (SKS). Jika tidak, hak untuk menerima tunjangan dapat terlewatkan.
Pembaruan SKS ini berlaku jika anak berusia di bawah 25 tahun. Atau dalam kategori lain seperti masih bersekolah, belum menikah, atau belum bekerja.
Hal ini sesuai dengan imbauan PT Taspen yang diposting melalui Instagram @taspen.
“Jangan lupa untuk mengupdate Surat Keterangan Sekolah (SKS) anak pensiun ya,” tulis keterangan tersebut, dikutip Kamis (9/5/2024).
Setelah mengurus SKS, pensiun PNS dapat mengirimkannya langsung ke kantor Taspen atau melalui surat elektronik.
“Anda dapat menyerahkan Surat Keterangan Sekolah dan Informasikan NIP/NOTAS ke kantor TASPEN terdekat atau Anda dapat mengirim data tersebut melalui email kami: [email protected],” tulis keterangan tersebut.
Imbauan ini menegaskan bahwa jika SKS tidak diperbarui, tunjangan anak akan dihentikan.
Selain itu, diingatkan bahwa SKS juga memiliki batas pembaruan, yaitu setiap pergantian tahun ajaran.
(Arya/Fajar)