Pada Kamis, 09 Mei 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM. Layanan ini beroperasi di dua tempat, yaitu King’s Shopping Center Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, dengan tambahan biaya asuransi Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000. Selama proses perpanjangan, warga diwajibkan membawa berkas persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling dengan jadwal dan lokasi yang dapat dilihat di Google News JPNN.com Jabar untuk informasi lebih lanjut.