FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, saat ini menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) menggantikan Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan Arif Fakrulloh diganti karena masa jabatannya telah berakhir pada 12 Mei 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat nomor Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir, pada Jumat 9 Mei 2024, untuk menghindari kekosongan jabatan.
Mendagri menunjuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Muhammad Idris sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulbar.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut pada tanggal 10 Mei 2024 dan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2024, maka dengan hormat disampaikan hal tersebut sebagai berikut:
Sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf A UU Nomor 23 tahun 2014, ditegaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatannya.
Juga ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 tahun 2008, ditegaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka Sekda akan menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan.
Pelaksanaan tugas sebagai Plh akan dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Muhammad Idris merupakan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin wilayah Sulbar periode 2023-2027. Ia dilantik di Mamuju pada Minggu 18 Februari 2024. (selfi/fajar)