Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Tunjangan Profesi Guru Sudah Ditransfer ke Kas Daerah dan Cair Mulai 13 Mei, Ini Pemda yang Sudah Terima Dana Transfer

FAJAR.CO.ID — Kabar baik bagi para guru atau tenaga pendidik di beberapa daerah. Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I telah masuk ke kas daerah.

Namun, penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I ini belum seluruhnya masuk ke kas daerah. Hanya beberapa daerah yang sudah menerima dana TPG Triwulan I.

Beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung telah menerima transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara.

Penyaluran transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara ke kas daerah berdasarkan informasi resmi dari situs Kementerian Keuangan pada link https://djpk.kemenkeu.go.id/, per 13 Mei 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani juga telah memerintahkan percepatan pencairan dana TPG Triwulan I.

Prof Nunuk Suryani menyatakan bahwa Kemdikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pencairan dan penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG.

Dia menegaskan bahwa dana TPG yang sudah disalurkan dari kas negara ke kas daerah tidak boleh disimpan dalam waktu yang lama.

Pemerintah daerah memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk menyalurkan dana tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I kepada para guru.

Batas waktu tersebut dihitung setelah dana TPG masuk ke rekening kas daerah.

Selain itu, Kemdikdbudristek terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah terkait percepatan pencairan TPG.

Selain mempercepat penyaluran dana dari kas negara ke kas daerah, Kemdikbudristek juga memastikan pengawasan pada proses pencairan dan penyaluran dana TPG Triwulan I ke rekening guru yang memenuhi syarat.