Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sedang menunggu pencairan gaji ke-13. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan bahwa tidak semua PNS dan PPPK akan menerima gaji ke-13 tahun 2024.
Gaji ke-13 yang besarnya cukup signifikan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada PNS dan PPPK. Besar nominal gaji ke-13 hampir dua kali lipat dari yang diterima tahun 2023.
PNS dan PPPK sangat menantikan pencairan gaji ke-13 ini karena dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi. Banyak PNS yang mengatakan bahwa gaji ke-13 ini sangat membantu untuk biaya tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Presiden Jokowi sudah menentukan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13. PNS dan PPPK yang tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan ini menjelaskan dengan jelas mengapa PNS dan PPPK tidak dapat menerima gaji ke-13. Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan kriteria PNS dan PPPK yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
PNS dan PPPK yang termasuk dalam kategori berikut ini tidak dapat menikmati gaji ke-13 tahun ini:
1. Cuti
Hanya PNS dan PPPK yang aktif dalam menjalankan tugas negara yang berhak menerima gaji ke-13. Mereka yang sedang cuti diluar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13.