Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Regulasi ini berisi tentang perubahan dalam sistem iuran BPJS. Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini dapat membuat iuran BPJS menjadi lebih mahal atau lebih murah. Namun, implementasinya baru akan dilakukan paling lambat Juni tahun depan.
Rumah sakit juga diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Mereka diberikan waktu hingga 30 Juni 2025 sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Saat ini, iuran BPJS untuk Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP) adalah Rp 150.000 untuk Kelas 1, Rp 100.000 untuk Kelas 2, dan Rp 35.000 untuk Kelas 3 (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000).
Sementara itu, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran BPJS adalah 5 persen dari gaji per bulan yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.