FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak hanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Walaupun keduanya merupakan aparat, ternyata terdapat beberapa perbedaan.
Salah satunya adalah mengenai seragam. Seragam PNS dan PPPK ternyata berbeda.
Aturannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Lebih spesifik, aturannya dijelaskan dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 13.
Pasal tersebut menyatakan bahwa:
(1) Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
(2) PDH terdiri dari kemeja putih, celana/rok hitam, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan oleh PPPK pada hari Senin sampai Rabu. PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Selain aturan mengenai seragam di atas, PPPK juga menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan atau waktu penggunaan sebagai berikut:
– Pada hari upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
– Pada Tanggal 17 setiap bulan;
– Pada Upacara hari besar nasional; dan
– Pada Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Ketentuan lain: seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Dan untuk pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.