FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beberapa hari terakhir, temuan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di bawah kepemimpinan Menteri Zulkifli Hasan terkait inspeksi pengisian LPG 3 kg bersubsidi telah menarik perhatian publik.
Inspeksi tersebut mengungkap sejumlah penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan LPG yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin.
Aktivis Sosial Politik dan Hukum, Ferdinand Hutahean termasuk salah satu pihak yang memberikan kritik tajam.
Ferdinand mengatakan, LPG 3 KG saat ini menjadi kebutuhan utama masyarakat sejak penggantian BBM dari Minyak Tanah ke Gas LPG.
“LPG 3 Kg kini merupakan salah satu pos pengeluaran besar dari APBN untuk disubsidi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (27/5/2024).
Ferdinand juga menegaskan, Pertamina dan anak perusahaan Pertamina atau Sub Holding Pertamina seperti PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab utama dalam distribusi LPG 3 KG tersebut.
“LPG ini didistribusikan melalui SPPBE. Dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terhadap 11 SPPBE, semua ditemukan praktek penyelewengan dalam pengisian Gas LPG 3 KG yang tidak sesuai dengan label dan tak sesuai dengan jumlah atau volume,” ungkap Ferdinand.
Ferdinand mengungkapkan, ditemukan tabung LPG 3 KG yang berlabel 3 KG tetapi pada penemuan Kemendag hanya diisi sekitar 2,3-2,4 KG.
“Rata-rata tidak penuh 3 KG. Hal ini menunjukkan ada yang tidak benar, namun di mana kesalahan tersebut?,” tanya Ferdinand.
Menurut Ferdinand, hal pertama yang perlu diteliti adalah alat ukur yang digunakan oleh SPPBE dalam mengisi tabung LPG 3 KG.