FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah telah menghitung kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurutnya, masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasi tersebut berjalan. Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam keterangan pers setelah menghadiri pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.
Presiden mencontohkan pengalaman saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menuai pro dan kontra.
Dalam konteks tersebut, pegiat media sosial, Denny Siregar turut memberikan tanggapannya. Denny mengkritik kebijakan tersebut dengan mengingatkan kasus ASABRI dan Jiwasraya yang justru merugikan negara dan nasabah dengan nilai puluhan triliun rupiah.
“ASABRI 23 triliun. Jiwasraya 17 triliun. Pasti akan dirasakan setelah berjalan.. ☺,” tulis Denny Siregar melalui akun twitternya, @Dennysiregar7.
Pada bulan Agustus 2022, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yang terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.